Rabu, 16 Desember 2015

KONSUMEN CERDAS



     Maraknya berbagai produk yang masuk ke Indonesia mengharuskan kita menjadi konsumen yang lebih cerdas dalam memilih dan membeli barang. Dalam hal ini pun Kementrian Perdagangan (KEMENDAG) juga menerapkan Konsumen Cerdas. Maka konsumen cerdas paham perlindungan konsumen agar konsumen dapat melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari barang atau jasa yang tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).

Berikut ini ada beberapa paparan menjadi Konsumen Cerdas.

1. Tegakkan Hak Dan Kewajiban Selaku Konsumen.
    Sebagai Konsumen. Sebaiknya kita lebih kritis dan berani memperjuangkan hak apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai standar yang dijanjikan. Tidak hanya itu, konsumen, juga harus memahami kewajibannya yang terdapat dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen (UUPK).

2. Teliti Sebelum Membeli.
    Sebagai konsumen yang cerdas harus terbiasa untuk teliti sebelum membeli atau menggunakan barang dan jasa yang ditawarkan.


3. Pastikan Produk Sesuai Dengan Standar Mutu (K3L).
    Konsumen sebaiknya mulai akrab dengan produk-produk Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tentunya memberikan jaminan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L) pada konsumen.

4. Perhatikan Lebel dan Masa Kadaluwarsa.
    Terkait kondisi barang, konsumen juga harus lebih kritis untuk mengetahui barang yang akan dibelinya. Pastikan barang yang dibeli terbungkus rapi dan disertai lebel, serta dicantumkan antara lain: komposisi, petunjuk penggunaan, masa berlaku, serta kartu garansi untuk barang tertentu. Bila membeli barang secara online, sebaiknya perhatikan petunjuk pembeliannya dan lakukan sistem jual beli langsung yaitu dengan cara bertemu. (Atau juga ada lebel 'halal' secara resmi untuk jenis makanan.)

5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan.
    Dalam hal jual-beli, masyarakat Indonesia terkenal sebagai konsumen yang yang konsumtif. Sering membeli barang atau jasa sekedar memenuhi keinginan dan belum tentu menjadi kebutuhan. Oleh karenanya sering tertipu oleh kualitas. Melalui program Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Maka konsumen diajak untuk tidak dikuasai oleh keinginan untuk membeli barang atau jasa tertentu.

Mulailah kita menjelma menjadi konsumen cerdas yang cermat, cedik bukan licik dan kritis demi kehidupan yang lebih baik di masa depan. Mulai dari diri sendiri, dan bila perlu bisa di sebarluaskan prilaku ini kepada keluarga dan lingkungan Anda.

Kewajiban Konsumen Cerdas:
- Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian. 
- Beritikad baik dan benar dalam melakukan transaksi. 
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Hak Konsumen Cerdas: 
- Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. 
- Didengar, diperhatikan pendapat dan keluhannya. 
- Mendapatkan pembinaan. 
- Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. 
- Memilih barang atau jasa yang akan digunakan.
- Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi barang atau jasa. 
- Mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.

















(: Yustinus Setyanta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar