Selasa, 07 Oktober 2014

IKLAN TESTIMONI KESEHATAN.

TESTIMONI, dalam kamus bahasa indonesia berarti kesaksian. Testimoni dikalukan melalui tulisan, lisan ataupun iklan, memberikan kesaksian konsumen terhadap suatu produk barang atau jasa. Kesaksian bermakna pembuktian melalui pengalaman langsung seseoran sebagai bentuk pengakuan atas sebuah fakta, karena kekaguman atau bentuk rekonendasi dari seseorang ke orang lain.

Banyak produk dipasarkan memanfaatkan iklan testimoni, misal kosmetik, obat-obatan dan sekarang testimoni produk kesehatan. Iklan testimonhal dipercaya mampunyai kekuatan dahsyat jika disampaikan dengan jujur dan memenuhi kaedah yang benar.

Sering kita perhatikan iklan testimonial tidak memperhatikan kaedah di atas, terkesan dibuat-buat dan menyesatkan konsumen. "Di klinik tertentu sembuh dan saya semakin segar". Inilah iklan klinik terhebat di Indonesia sebagai iklan jasa kesehatan, hanya dalam pengobatan beberapa kali penyakit seberat apapun serta jenis penyakit apapun akan membaik dalam sekejap.

Iklan berisi testimoni ini menawarkan janji dan jaminan kesembuhan serta ditayangkan televisi nasional secara berulang-ulang. Secara psikologis, testimoni ini dapat menimbulkan rasa ingin tahu masyarakat untuk mencoba. Dengan janji dan jaminan sembuh 100 persen, pasien tergerak berobat ke klinik tersebut dan ini justru berpotenti merugikan masyarakat dari sisi finansial, pskis, maupun kondisi kesehatannya.

Alternatif dan Komplementer. Pengobatan dibidang kedokteran atau terapi medis, berpedoman Evidence Base Medicine (EBM) atau pengalaman klinis berbasis bukti. Tujuanya membantu proses pengambilan keputusan kilinik untuk kepentingan pencegahan, diagnosis, terapetik maupun rehabilitatif yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah terkini, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan, terapi alternatif, terapi berdasarkan pendekatan pengobatan teradisional turun temurun, dari mulut ke mulut, berbagai pengalaman diperoleh dari warisan nenek moyang, tidak berdasarkan kaedah ilmiah. Kementerian Kesehatan telah mendorong agar pengobatan tradisional terintegrasi masuk ke pengobatan konvesional. Tetapi sebelum ada bukti mengenai manfaat dan keamanannya, baru tergolong sebagai pengobatan komplementer (pelegkap), bukan alternatif, karena alternatif artinya pengganti pengobatan medis.

Peraturan perundangan dibuat untuk melindungi masyarakat, seperti Undang-undamg Kesehatan RI No 36 Tahun 2009, mengamantkan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau. Permenkes 1787/Per/XII/2010 tentan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan menyatakan dilarang memberikan informasi/pernyataan tan benar, palsu dan menyesatkan, memuji diri berlebihan serta memberikan testimoni. Dinyatakan juga, iklan dilarang mempublikasikan metode, obat atau teknologi pelayanan kesehatan baru/nonkonvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena memanfaatkbn dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti.

UU Perlindugan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pun menjelaskan, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur. Informasi kesehatan berupa iklan jasa, produk kesehatan yang diberikan oleh orang yang tak kompeten. Bila fenomena ini dibiarkan, akan membentuk pengetahuan masyarakat salah arah dan dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat.

Globalisasi informasi dapat berakibat polusi informasi kesehatan yang sering menyesatkan. Masyarakat dituntut kritis, berhati-hati, cermat dalam mencari dan mengolah informasi. Semoga bangsa ini lebih cerdas dam arif dalam menyikapi kemajuan informasi yang demikian hebat ini demi kemajuan kesehatan.

{Yustinus Setyanta}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar