Apabila orang berkeputusan dengan mengandalkan hukum atau peraturan, berarti ia taat hukum atau legalis. Apabila opini dan keputusannya diambil dengan mengikuti pilihan orang lain, maka ia hanya komromis. Tetapi, pilihan ideal dibuat sesuai yang benar karena bermuatan kebaikan sehingga layak untuk dibela dan diperjuangkan.
Demi keputusan sedemikian, kita membutuhkan hukan hanya pengetahuan dan wawasan yang luas, tetapi juga kepekaan dan sikap kritis berhadapan dengan opini-opini yang ada dan akhirnya mendengarkan serta berkonsultasi dengan hati nuraninya sendiri tentang apa yang dapat diputuskan. Kesadaran nurani tentunya tidak datang begitu saja sebagai berkat dari atas.
Wawasan pengetahuan yang luar dan kepercayaan pada kebenaran diperoleh sebagai suatu proses berkelanjutan berbanding lurus dengan pengalaman hidup oleh karenanya kesadaran perlu dibentuk, di format dan dikemas dalam pendidikan nurani yang tidak didapatkan dari pendidikan formal selama ini.
Intensi untuk mengkaji, memperdalam pemahaman dan mendorong upaya lebih lanjut kepada formasi atau pendidikan nurani dalam paradigma spiritualitas.
(Yustinus Setyanta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar